Waktujedaku - Sebanyak 269 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di jajaran Biro Umum
Setda Provinsi NTB menandatangani dokumen Pakta Integritas tentang tata kelola
pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, akuntabel, dipercaya,
bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), di Gedung Graha Bhakti
Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis (2/2/2012) lalu.
Penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilaksanakan oleh seluruh pejabat
eselon III dan IV serta seluruh staf atau pegawai yang berada di lingkup Biro
Umum, disaksikan oleh Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTB Ir. H. Iswandi.
Penandatanganan dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor: SE/06/MPAN/2004,
tentang Pelaksanaan Pakta Integritas dan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 9 Tahun 2011, tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, penandatanganan Pakta Integritas juga telah dilakukan oleh
seluruh pejabat eselon I dan II yang berada dilingkup Pemerintah Provinsi NTB
pada 30 Januari 2012. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta
Integritas oleh seluruh bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dari 10
kabupaten/kota yang berada di wilayah Provinsi NTB, disaksikan langsung oleh
Gubernur NTB Dr TGH M Zainul Majdi dan Wakil Gubernur Ir H Badrul Munir MM pada
31 Januari 2012, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur NTB. (Baca Berita: klik disini)
Kepala Biro Umum Ir H Iswandi, menegaskan, penandatanganan dokumen Pakta
Integritas merupakan hajat Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah
kabupaten/kota di NTB dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
dan bebas KKN.
Ia juga menekankan kepada seluruh jajaran yang berada dilingkup Biro
Umum Setda Provinsi NTB agar dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
Apalagi, tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dewasa ini sudah semakin
kompleks. Untuk itu, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus dapat
memberikan pelayanan yang terbaik, sesuai apa yang telah ditandatangani dalam isi
dokumen Pakta Integritas.
“Tugas
dan kewajiban serta apa yang menjadi larangan sebagai PNS harus benar-benar
ditaati. Ini sesuai arahan Bapak Gubernur dalam upaya menyukseskan Pakta
Integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas KKN,”
imbuh Iswandi.
Josssss
BalasHapuspembelian nasi puyungnya ko ga dinaikkan mas broooo.....hiiihiiiii.
BalasHapus