Minggu, 12 Februari 2012

Jajaran Biro Umum Setda NTB Tandatangani Pakta Integritas

Waktujedaku - Sebanyak 269 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di jajaran Biro Umum Setda Provinsi NTB menandatangani dokumen Pakta Integritas tentang tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, akuntabel, dipercaya, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis (2/2/2012) lalu.

Penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilaksanakan oleh seluruh pejabat eselon III dan IV serta seluruh staf atau pegawai yang berada di lingkup Biro Umum, disaksikan oleh Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTB Ir. H. Iswandi.

Penandatanganan dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor: SE/06/MPAN/2004, tentang Pelaksanaan Pakta Integritas dan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011, tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, penandatanganan Pakta Integritas juga telah dilakukan oleh seluruh pejabat eselon I dan II yang berada dilingkup Pemerintah Provinsi NTB pada 30 Januari 2012. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dari 10 kabupaten/kota yang berada di wilayah Provinsi NTB, disaksikan langsung oleh Gubernur NTB Dr TGH M Zainul Majdi dan Wakil Gubernur Ir H Badrul Munir MM pada 31 Januari 2012, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur NTB. (Baca Berita: klik disini)

Kepala Biro Umum Ir H Iswandi, menegaskan, penandatanganan dokumen Pakta Integritas merupakan hajat Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah kabupaten/kota di NTB dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas KKN. 

Ia juga menekankan kepada seluruh jajaran yang berada dilingkup Biro Umum Setda Provinsi NTB agar dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Apalagi, tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dewasa ini sudah semakin kompleks. Untuk itu, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus dapat memberikan pelayanan yang terbaik, sesuai apa yang telah ditandatangani dalam isi dokumen Pakta Integritas. 

“Tugas dan kewajiban serta apa yang menjadi larangan sebagai PNS harus benar-benar ditaati. Ini sesuai arahan Bapak Gubernur dalam upaya menyukseskan Pakta Integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas KKN,” imbuh Iswandi.

2 komentar:

>