Waktujedaku - Gubernur
NTB Dr TGH M Zainul Majdi menekankan pentingnya integritas para kepala daerah dalam
upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas KKN. Sebagai abdi
negara dan abdi masyarakat harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan kinerja
tinggi, sungguh-sungguh dan juga bertanggungjawab.
Hal tersebut ditekankan Gubernur Zainul Majdi dalam
acara penandatanganan dokumen Pakta Integritas oleh seluruh bupati/wakil bupati
dan walikota/wakil walikota di 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB, yang digelar di
Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur NTB, pada Selasa (31/1/2012) lalu.
Dokumen Pakta Integritas tersebut
wajib ditandatangani seluruh penyelenggara pemerintahan yang mengacu pada Surat
Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Nomor: SE/06/MPAN/2004, tentang Pelaksanaan Pakta Integritas untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, akuntabel,
dipercaya, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain Surat Edaran Menteri PAN
& RB tersebut, acuan hukum lainnya untuk penandatanganan Pakta Integritas adalah
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011, tentang Rencana Aksi Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi.
Menurut Zainul Majdi, penandatanganan
dokumen pakta integritas merupakan salah satu wujud kepatuhan kepada aturan dan
menjadi komitmen awal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan
bebas KKN.
Dengan integritas yang tinggi, kata
Majdi, para abdi negara akan mampu mengemban tugas dalam membangun bangsa, membangun
daerah dan menjaga kedaulatan negara, serta berkhidmat kepada negara kesatuan
Republik Indonesia.
"Untuk itu dokumen yang
sudah kita tandantangan bersama ini jangan hanya dijadikan formalitas dan
dokumentasi saja, tapi merupakan tekad kita semua untuk mematuhi aturan perilaku
dan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar