Waktujedaku - Provinsi NTB merupakan provinsi ke 14 yang berhasil
membentuk Komisi Informasi Publik (KIP) di Indonesia. Hal ini ditandai dengan pelantikan
dan pengambilan sumpah 5 anggota Komisi Informasi Publik NTB oleh Wakil Gubernur
NTB Ir H Badrul Munir, MM yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, kantor
Gubernur NTB, pada Rabu (8/2/2012) lalu.
Dengan
terbentuknya Komisi Informasi Publik NTB ini, pemerintah dan masyarakat
berharap KIP dapat menjadi lembaga yang mampu memberi serta menyediakan
informasi yang valid dan transparan kepada masyarakat.
Kepala
Dishubkominfo NTB, Ir Ridwan Syah mengatakan, pembentukan lembaga KIP ini
merupakan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Dengan
hadirnya KIP, diharapkan kedepan masalah pelayanan informasi publik akan
menjadi lebih baik. KIP disatu pihak dapat menjadi juri dan berperan sebagai
penyedia informasi kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi,
disamping sebagai badan publik yang menangani persoalan informasi.
Sedangkan
kelima anggota Komisi Informasi Provinsi NTB yang dilantik itu masing-masing adalah
Agus Marta Hariadi SE, Drs M Sauki MM, Andayani SE MM, Ajeng Rolinda SPt dan
Muharis Asni SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar