Waktujedaku - Guna meningkatkan
pelayanan dan mengoptimalkan kinerja aparatur birokrasi, terhitung sejak 1 Juli 2011 lalu,
Pemerintah Provinsi NTB memberlakukan uji coba pelaksanaan 5 hari kerja
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov. NTB. Uji coba tersebut dilaksanakan terhitung sejak 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2011.
Sepertinya, pelaksanaan uji coba 5 hari kerja selama 6 bulan itu, dinilai efektif dan berhasil mendorong kinerja aparatur birokrasi yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, pelaksanaan 5 hari kerja pun tetap diberlakukan di jajaran Pemprov NTB pada 2012. Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Keputusan
Gubernur NTB Nomor 54 tahun 2012, tentang penetapan lima hari kerja di
lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Sekretaris Daerah Setda Prov. NTB
H Muhammad Nur SH MH menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, hari
kerja bagi seluruh SKPD lingkup Provinsi NTB ditetapkan sebanyak 5 hari kerja
mulai Senin sampai Jum’at, dengan jam kerja efektif 37,5 jam.
Jam kerja diatur, pada hari Senin
- Kamis, PNS akan bekerja mulai pukul 07.00 – 15.30 WITA dan istirahat pukul
12.00 – 13.00 WITA. Kemudian untuk hari Jum’at, jam kerja yang berlaku mulai
pukul 07.30 – 16.30 WITA dan istirahat dari pukul 11.30 – 13.30 WITA.
Sedangkan untuk pelaksanaan Krida
olahraga dilaksanakan dari pukul 06.30 – 07.30, kemudian Imtaq dimulai dari
pukul 13.30 – 14.30 WITA, sebagai bagian dari pembinaan kepada para pegawai.
Namun, terang M Nur, penetapan 5 hari kerja tidak berlaku bagi unit kerja pelayanan publik yang memberikan pelayanan dasar dan
intensif bagi masyarakat, seperti Rumah Sakit Umum Provinsi, RSJ Selagalas, RSU
Rujukan Provinsi di Sumbawa, Akper Provinsi di Selong, SMKPP Mataram dan SMKPP
Bima.
Unit kerja lainnya yang masuk
dalam pengecualian kebijakan 5 hari kerja adalah Balai Kesehatan Masyarakat, Balai
laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, PSBR Karya
Putra Mataram, PSTW Puspa Karma Mataram, PSTW Meci Angi Bima, PSBK Aikmel dan
Rumah Perlindungan dan Petirahan Sosial Anak Putra Mataram.
Untuk unit kerja pelayanan publik
lain seperti Satpol PP, Perpustakaan, dan UPTD lainnya, pimpinan SKPD dapat
mengatur penugasan Siaga Tugas pada hari Sabtu dilingkungan masing-masing.
Menurut Sekda, penetapan 5 hari kerja dilingkup Pemerintah
Provinsi NTB ini merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara, Nomor 08 Tahun 1996, tentang pedoman pelaksanaan hari kerja
dilingkungan lembaga pemerintahan. Selain itu, juga mengacu kepada regulasi
internal, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 1995, tentang hari
kerja dilingkungan pemerintah, yang erdapat ruang fleksibilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar